BANYUMAS - Bapas Purwokerto kembali menerbitkan aturan baru dalam pemakaian seragam kedinasan, salah satu diantaranya yaitu mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap tanggal 17 setiap bulannya, Senin (17/10/2022).
Aturan Penggunaan seragam batik Korpri dipakai pada upacara hari besar nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Penggunaan batik Korpri juga sebagai bentuk kebanggaan dan persatuan, baik sebagai ASN maupun PPPK yang otomatis menjadi anggota Korpri.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Pada kesempatanya Kabapas Purwokerto, Slamet Wiryono, S.Pd., M.M. menyampaikan, Untuk pemakaian batik Korpri memiliki aturan sendiri, apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri harus dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Pakaian seragam batik Korpri digunakan dengan celana atau rok warna biru tua.
"Pemakaian seragam KORPRI adalah untuk menanamkan jiwa ASN agar dapat lebih menyelami dengan bijaksana sbagai ASN harus menjadi tauladan positif di masyarakat serta menjadi sumber daya manusia berkualitas, kemudian kita mengikuti salah satu kebijakan otonomi daerah mengenai penyeragaman setiap tanggal 17 disetiap bulan, " Pungkasnya.
(N.Son/5/KE)