BANYUMAS - Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto berinisal ES lakukan wajib lapor kedua di kantor dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Urip Tri Kusumawati, S.Pd. Klien ES yang menjalani wajib lapor kedua mendapatkan bimbingan konseling dari PK sekaligus melaporkan kegiatan selama menjalani Pembebasan Bersyarat sejak bulan September 2022.
Diperoleh informasi bahwa Klien ES merasa bahagia karena saat ini sudah berkumpul bersama keluarga, Senin (24/10/2022).
Kegiatan ES sementara ini masih mengurus rumah tangga dan kedepan memiliki rencana untuk ikut mengembangkan usaha bersama suami di bidang pembuatan dan penjualan knalpot.
Urip Tri Kusumawati, selaku PK juga mengingatkan kepada Klien ES untuk tetap menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor ke kantor Bapas Purwokerto.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Apabila melanggar ketentuan yang berlaku sesuai syarat umum dan syarat khusus yang ada pada peraturan perundangna yang berlaku maka akan dicabut Pembebasan Bersyarat Klien, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Dalam wajib lapor tersebut, selain dilakukan bimbingan konseling melalui wawancara langsung juga menggali informasi sekaligus memantau sejauh mana kegiatan selama Pembebasan Bersyarat ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Klien inisial ES menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dengan tindak pidana Korpusi dan diputus pidana 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU R.I Nomor 31 tahun 1999. Klien menjalani program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1438.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 beberapa saat setelah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
(N.Son/UTKus/ADA/KE/Mwt).